Jumat, 04 April 2008

UU yang Mengatur Keikutsertaan Indonesia dengan Badan Perekonomian Dunia

UU 26/1956,KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION)
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 26 TAHUN 1956 (26/1956)
Tanggal : 18 DESEMBER 1956 (JAKARTA)
Tentang : KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA PADA BADAN KEUANGAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL FINANCE CORPORATION)
REPUBLIK INDONESIA. KEANGGOTAAN.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.bahwa pasal-pasal Persetujuan Badan Keuangan Internasional pada tanggal 11 April 1955 telah disahkan oleh Dewan Direktur-direktur Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (untuk selanjutnya disebut "Bank") dan disimpan dalam arsip Bank agar ditanda-tangani dan disetujui atas nama Pemerintah negara-negara anggota masing-masing; b.bahwa adalah penting penyertaan Republik Indonesia dalam Badan Keuangan Internasional sesuai dengan pasal-pasal. tersebut di atas.
Mengingat: pasal-pasal 89, 118, dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Memutuskan:
Menetapkan:
Undang-undang tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional.
Pasal 1.
Presiden Republik Indonesia dapat memberi kuasa:
1.menanda-tangani atas nama Pemerintah Republik Indonesia, pasal-pasal Perjanjian Badan Keuangan Internasional; dan
2.penyerahan kepada Bank tanda-tanda persetujuan atas pasal- pasal persetujuan Badan Keuangan Internasional, yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menerima tanpa pembatasan-pembatasan, sesuai dengan undang-undangnya, pasal-pasal bersangkutan, ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat termuat di dalamnya sebagai syarat diakuinya Republik Indonesia sebagai anggota Badan Keuangan Internasional, dan telah mengambil langkah-langkah perlu guna melaksanakan semua kewajiban karena persetujuan tersebut.
Pasal 2.
*1295 (1) Menteri Keuangan dengan ini dikuasakan untuk mengambil segala tindakan dan segala perbuatan yang perlu ataupun utama dengan maksud guna melaksanakan kewajiban-kewajiban dan penggunaan hak-hak Republik Indonesia karena persetujuan tersebut. (2) Perbuatan yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan agar dilakukan olehnya, sebagai tersebut dalam ayat 1 akan meliputi antara lain:
a.penunjukan Bank Indonesia sebagai tempat penyimpanan menurut pasal IV, ayat 9 persetujuan tersebut; b.penunjukan instansi tertentu untuk mengadakan hubungan- menurut pasal IV, ayat 10 persetujuan tersebut; c.pembayaran atau memerintahkan pembayaran jumlah iuran Republik Indonesia pada Badan Keuangan Internasional; d.pembayaran jumlah-jumlah uang lainnya yang karena keanggotaan Badan Keuangan Internasional harus dibayar atau yang oleh Pemerintah Republik Indonesia hendak dilakukan kepada Badan Keuangan Internasional atau sesuatu anggota lainnya dari Badan itu; e.penerimaan semua jumlah-jumlah uang yang mungkin dibayar Badan Keuangan Internasional kepada Pemerintah Republik Indonesia;
f.penciptaan dan pengeluaran obligasi-obligasi dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan maksud guna mengadakan pinjaman buat menyediakan sesuatu jumlah uang yang harus dibayar karena sesuatu ketentuan undang-undang ini atau persetujuan tersebut, atau pembayaran atau perintah pembayaran semua jumlah-jumlah uang guna penebusan sesuatu kewajiban yang diciptakan, diadakan sebagai terurai di atas.
Pasal 3.
Bank Indonesia akan, atas perintah Menteri Keuangan, membayar dengan emas atau dengan dollar Amerika Serikat guna kepentingan Republik Indonesia iuran Pemerintah Republik Indonesia kepada Badan Keuangan Internasional.
Pasal 4.
Ketentuan-ketentuan pasal VI (yang berhubungan dengan kedudukan, kekebalan dan hak-hak utama Badan Keuangan Internasional) akan berlaku penuh dan mempunyai kekuatan undang- undang pada saat Republik Indonesia menjadi anggota dari Badan Keuangan Internasional.
Pasal 5.
Undang-undang ini dapat disebut sebagai "Undang-undang Badan Keuangan Internasional 1956" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1956. *1296 Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 18 Desember 1956. Menteri Kehakiman,
ttd.
MULJATNO
Menteri Keuangan,
ttd.
JUSUF WIBISONO

(Mardiansya, Mirwan, Dimas, Askurul, Billy)

Tidak ada komentar: