KOPERASI SEKOLAH
1. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi.
Adapun pertimbangan koperasi sekolah yaitu :
1. menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi.
4. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat
5. membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
Kerja sama koperasi berlandaskan individualitas dan solidaritas. Nilai individualis tidak dikobarkan untuk tujuan kerja sama, tetapi untuk isi mengisi dan dikembangkan.
2. Fungsi Koperasi sekolah
Fungsi atau manfaat koperasi sekolah :
a. Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong
b. Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa
c. Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah
3. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu
a. Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
b. Menanamkan dan mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa
c. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
d. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
e. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
f. Mendidik para siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara
4. Berbagai jenis usaha koperasi sekolah
Untuk mencapai maksud dan tujuan, koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut:
1. Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah. Misalnya : alat menggambar, alat praktek biologi, alat praktek kimia dan lain-lain
2. unit usaha kafetaria atau kantin, menyediakan minuman dan makanan (kecil) para siswa
3. Unit usaha simpan pinjam, mewajibkan para anggota (siswa di sekolah) untuk membayar simpanan wajib secara teratur dan menggiatkan anggota untuk menabung atau menyimpan sukarela secara teratur agar mudah pengelolaannya
4. Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan
5. Pengurus Koperasi sekolah
Ketentuan kepengurusan koperasi sekolah sebagai berikut:
a. Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota
b. Umumnya bendahara dan pengawas dipilih dari kalangan siswa/ murid anggota koperasi
c. Pengawas dan bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan/ kepala sekolah
Pengurus koperasi sekolah terdiri atas :
a. Para siswa anggota koperasi
b. Jumlah anggota atau pengurus 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang
c. Kepala sekolah dapat menunjuk beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya sepertiga dari jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota
6. Modal Koperasi Sekolah
a. Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
1) Simpanan anggota
2) Cadangan
3) Pinjaman
4) Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
5) Sisa hasil usaha yang tidak dibagi
b. Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1) Simpanan pokok
2) Simpanan wajib
3) Simpanan wajib khusus
4) Simpanan sukarela
c. Pinjaman dapat diperoleh dari :
1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
2) Orang tua murid/ BP3
3) Koperasi lain, dan
4) Lembaga perkreditan, misalnya dari bank
7. Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha koperasi yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku. Setelah dikurangi pungutan-pungutan dan biaya-biaya yang menjadi beban dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha dirinci untuk :
a. Cadangan koperasi
b. Dana pengurus
c. Dana karyawan
d. Dana pendidikan koperasi
e. Dana sosial
f. Dana kesejahteraan siswa
g. Dana pembangunan sekolah
(Anita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar