Selasa, 01 April 2008

Koperasi

A. SEJARAH KOPERASI

v Koperasi ke-1 di dunia yang berhasil ~ koperasi Rochdale, didirikan pada 12 Desember 1884 di Inggris oleh Charles Howart yang berekmbang pesat dan memacu semangat pendirian koperasi seperti di Jerman, Denmark, Rusia dan Indonesia.

v Hulp-en Spaar Bank (Bank Simpan Tolong) didirikan pada tahun 1896 ole R. Aria Wiria Atmaja (Patih di Purwekerto) dan E.Siebergh (Asisten Residen di Purwokerto). Bertujuan untuk menolong pegawai negeri dari jeratan Renternir.

v De Wolff van Westerrode memperluas koperasi di bidang pertanian. Sejak itu namanya berubah menjadi Purwokertose Hulp Spaar en Landbouwcrediet.

v Bpk. DRS. Moh. Hatta ~ Bapak Koperasi Indonesia.

v Di masa penjajahan, koperasi digunakan untuk menggalang kekuatan ekonomi dan politik. Setelah merdeka, berfungsi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat untuk kemakmuran.

Purwo

B. KOPERASI SEBAGAI SALAH SATU SEKTOR EKONOMI

1. Penertian

- Secara Etimologi. Berasal dari kata Cooperation. Co ~ bersama, operation ~ bekerja/berusaha. Coperation = kerjasama/bersifat kerjasama.

- Menurut UU No. 25 tahun 1992. Badan usaha yang beranggotakan orang seorang/badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

- Pancasila dan UUD ’45. Sebagai gerakan ekonomi rakyat/sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

- ILO (International Labour Organisation), Lembaga Buruh Internasional. Perkumpulan orang-orang yang umumnya berpotensi ekonomi terbatas yang sukarela menggabungkan diri untuk mencapai tujuan bersama dalam bidang ekonomi dengan membentuk perusahaan yang diawasi secara demokratis, dan setiap anggota sukarela untuk memberi modal serta memikul resiko dan turut serta menikmati keuntungan yan gdiperoleh secara adil.

2. Tujuan

Menurut pasal 3 UU No. 25 tahun 1992

Umum : Mensejahterakan anggota dan masyarakat

Khusus : Ikut mensejahterakan tatanan perekonomian nasional dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.

3. Peranan

Menurut UUD ’45, pasal 33:

i. Koperasi sebagai Badan Usaha yang mengelola perusahaan.

ii. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional.

Adapun peranan yang lain:

a. Membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilan.

b. Menciptakan dan memperluas lapangan kerja.

c. Ikut meningkatkan taraf hidup rakyat.

d. Ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.

e. Berperan dalam peyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokrasi.

f. Sebagai gerakan ekonomi rakyat dan saka guru perekonomian nasional.

C. KETENTUAN UMUM KOPERASI

1. Landasan

Dibutuhkan dalam melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.

a. Idiil ~ Pancasila

Kegiatannya harus merupakan penerapan Pancasila yang merupakan aspirasi berpikir, berbuat dan bertindak bagi anggota.

b. Struktural ~ UUD ‘45

Merupakan bagian dari struktur perekonomian nasional yan gberdasar pada UUD ’45 tentang kesejahteraan pasal 33 ayat 1, pasal 34, pasal 23 tentang keuangan, pasal 27 ayat 1 tentang warga negara.

c. Mental ~ Setia kawan dan kesadaran pribadi

  1. Operasional ~ UUD No. 25 tahun 1992 dan Anggaran Dasar Koperasi

2. Asas

Berdasarkan asas kekeluargaan yang mempunyai peranan penting dalam menciptakan tata organisasi koperasi yang baik.

3. Prinsip

Prinsip ~ pedoman utama yang menjiwai dan mendasari setiap gerak langkah usaha dan bekerjanya koperasi.

Di bawah ini termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 yang diundangkan pada tanggal 21 Oktober ’92 sebagai pengganti UU No. 12 tahun 1967 :

  1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian (SHU) Sisa Hasil Usahanya dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.

4. Ciri-ciri koperasi menurut UU No. 25 ‘92

Flowchart: Off-page Connector: KOPERASI

MO BU Keterangan:

MO : Menghimpun Orang-orang

BU : Badan Usaha

AK : Asas Kekeluargaan

WS : Watak Sosial

AK WS KA : Kesejahteraan Anggota

KA

5. Lambang dan Artinya

Diciptakan oleh Suwamin dan diresmikan pada tanggal 12 Juli 1947 bertepatan dengan hari berdirinya koperasi Indonesia.

Keterangan simbol ini melambangkan:

Rantai: Kesatuan dan persatuan yan gkokoh.

Roda Gigi: Karya dan usaha yang terus menerus

Padi+Kapas: Kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota

Timbangan: Dasar keadilan sosial.

Bintang+Perisai: Pancasila ~landasan Idiil kopersai.

Pohon Beringin+Akar: Sifat sosial dalam bermasyarakat.

Warna dasar Merah+Putih: sifat nasional koperasi.

6. Manfaat

a. Bidang Ekonomi

i. Meningkatkan penghasilan anggota.

ii. Menawarkan harga barang dan jasa lebih murah.

iii. Menumbuhkan motif berusaha yang berprikemanusiaan.

iv. Menumbuhkan sikap jujur.

v. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatan secara efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

b. Bidang Sosial

i. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang damai dan tentram.

ii. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi tanpa dibangun di atas hubungan kebendaan, tetapi ras kekeliuargaan.

iii. Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama san kekeluargaan.

D. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. Jenis ditinjau dari:

a. Fungsi usahanya:

i. Koperasi Konsumsi ~ usahanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya. Tujuan ~ agar anggota dapat membeli barang berkualitas baik dengan harga yang murah.

ii. Koperasi Produksi ~ anggota terdiri dari orang –orang yang mampu menghasilkan barang/jasa. Tujuan ~ menghindari persaingan dengan produsen yang menjual poduksinya; mempertahankan mutu barang produksi; menjaga kestabilan harga jual.

iii. Koperasi Kredit ~ usahanya memberikan pinjaman pada anggta dengan bunga ringan dari modal simpanan anggota. Tujuan ~ mendidik anggota agar: gemar menabung, hemat.

iv. Koperasi Jasa ~ didirikan untuk memberikan pelayanan jasa pada anggota. Contoh Koperas: Angkutan, Prumahan, Asuransi, Perlistrikan dan Jasa Kredit.

v. Koperasi Pemasaran ~ kegiatannya mengadakan pemasaran bersama. Contoh Koperasi: Pelelangan Ikan dan Pemasaran Kopra.

b. Kelompok Anggota:

i. Koperasi Fungsional ~ anggota terdiri dari orang-orang yang seprofesi. Contoh: Koperasi Pegawai Negeri (KPN).

ii. Koperasi Struktural ~ anggota terdiri dari orang-orang yang berbeda profesi. Contoh: Koperasi Unit Desa (KUD).

c. Barang yang diolah. Koperasi ini lebih khusus pada bidang-bidang pengolahan barang dan jasa. Contoh Kpoerasi: Pengolahan Batik, Pengolahan Garam.

2. Bentuk

a. Primer ~ anggotanya terdiri atas 20 orang. Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Primer Angkatan Darat ddan Koperasi Pertanian.

b. Sekunder ~ didirikan oleh dan beranggotakan minimal 3 badan hukum koperasi.

Tujuan: - menyatukan beberapa kegiatan usaha utama koperasi

- meningkatkan efisiensi, nilai tambah dan keunggulan bersaing

Dapat didirikan pada 3 tingkatan:

i. Induk ~ Tingkat nasional. Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 gabungan koperasi.

ii. Gabungan ~ Tingkat Provinsi/Daerah yang dipersamakan. Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 pusat koperasi

iii. Pusat ~ Tingkat Kabupaten/Kotamadya. Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 koperasi primer.

Koperasi Primer terdapat di tingkat kecamatan. Sekurang-kurangnya terdiri dari 20 orang.

(Tugas EKONOMI - Yulia)

Tidak ada komentar: